Pemprov Provinsi Di Yogyakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Di Yogyakarta Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Di Yogyakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Di Yogyakarta Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Di Yogyakarta untuk menjaga perekonomian Provinsi Di Yogyakarta. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha